Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Penawaran pembelian SUN yang diajukan oleh Pihak akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q.
Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penawaran pembelian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan Pihak atau berupa penolakan atas penawaran pembelian SUN oleh Pihak.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain jenis SUN, jatuh tempo, volume, harga, dan tanggal Setelmen.
(4) Penolakan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. kepentingan pengelolaan portofolio SUN;
c. kondisi pasar SUN; dan/atau
d. posisi kas Pemerintah.
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pihak melalui surat Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
