Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran kepada Menteri Keuangan dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. surat penawaran pembelian yang disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara dengan menggunakan formulir surat penawaran sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengenai ketersediaan dana untuk melakukan pembelian SUN dengan cara Private Placement, sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
c. surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan mengenai ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN, dalam hal pejabat yang berwenang berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(2) Penawaran pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. jenis SUN (Obligasi Negara dan/atau Surat Perbendaharaan Negara);
b. status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
c. volume;
d. jatuh tempo;
e. kupon atau tanpa kupon;
f. Imbal Hasil (Yield) atau harga;
g. besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
h. tanggal Setelmen.
(3) Tata cara penjualan SUN dengan cara Private Placement diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
