Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak adalah minimal sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. (2) Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Badan Layanan Umum atau Pemerintah Daerah tanpa melalui Dealer Utama adalah minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. (3) Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Bank INDONESIA atau Lembaga Penjamin Simpanan tanpa melalui Dealer Utama, adalah minimal Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda