Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dealer Utama dapat membeli SUN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak.
(2) Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan Pemerintah Daerah melakukan pembelian SUN dengan cara Private Placement hanya untuk dan atas nama sendiri.
(3) Bank INDONESIA dapat membeli SUN dengan cara Private Placement hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
