Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dapat membeli SUN dengan cara Private Placement. (2) Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama. (3) Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id