Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan antara lain dengan tujuan sebagai berikut:
a. memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto tahun anggaran berjalan;
b. mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang www.djpp.kemenkumham.go.id
terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak;
c. melakukan diversifikasi instrumen SUN;
d. memperluas basis investor; dan/atau
e. menutup kekurangan kas jangka pendek.
Koreksi Anda
