Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SUN dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan.
(2) Penyelenggaraan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q.
Direktorat Surat Utang Negara.
Koreksi Anda
