Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah INDONESIA untuk pertama kali.
5. Private Placement adalah metode penjualan SUN yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
6. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik INDONESIA maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
7. Bank INDONESIA adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
8. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
9. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
11. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
12. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
13. Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
14. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
15. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
