Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Cara Pengisian DIPA, DNA, dan Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
