Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1)
PA/KPA menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan berdasarkan DIPA.
(2) Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari DIPA dan menjadi pedoman bagi PA/KPA dalam pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
