Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA Satker Kantor Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta dan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA Satker Vertikal/Unit Pelaksana Teknis termasuk Satker Kantor Pusat di luar DKI Jakarta dan Satker Pusat yang ada di daerah, DIPA Tugas Pembantuan, DIPA Urusan Bersama, dan DIPA Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
