Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengesahan DIPA, terhadap DIPA beserta ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terlebih dahulu dilakukan validasi berdasarkan :
a. Keputusan PRESIDEN mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. DNA.
Koreksi Anda
