Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) PA dan KPA Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), menyampaikan DIPA beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menyampaikan DIPA beserta ADK kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Aplikasi RKAKL-DIPA.
Koreksi Anda
