Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi dasar penugasan bagi Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan instansi terkait paling lambat pada minggu pertama bulan Desember 2010. (3) Pedoman umum dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id