Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menyusun DIPA.
(2) Dalam penyusunan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA dapat menunjuk dan MENETAPKAN KPA Satker Kantor Pusat.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk dan MENETAPKAN KPA Satker Vertikal/Unit Pelaksana Teknis termasuk Satker Kantor Pusat di luar DKI Jakarta dan Satker Pusat yang berada di daerah untuk menyusun DIPA.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA MENETAPKAN KPA SKPD atas usul Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun DIPA Tugas Pembantuan dan DIPA Urusan Bersama.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangannya kepada Gubernur, menunjuk KPA pada SKPD untuk menyusun DIPA Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
