Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara
untuk melakukan impor tersebut;
b. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
d. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
(1) Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.
(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, atau huruf d; atau
b. Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, atau huruf d.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
(1) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu.
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA