Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 191-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 191-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id