Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 191-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
