Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada masyarakat umum.
Koreksi Anda
