Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda