Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
(4) Tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(5) Tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
