Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I dan Kelas VIP. (2) Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif layanan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum. (4) Tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (5) Tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id