Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif ICU;
c. Tarif Penunjang Medik Rawat Jalan;
d. Tarif Tindakan Medik Rawat Jalan;
e. Tarif Rehabilitasi Medik/Fisioterapi Rawat Jalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Tarif Medical Check Up (MCU) Rawat Jalan;
g. Tarif Pemulasaran Jenazah;
h. Tarif Penggunaan Oksigen;
i. Tarif Konsultasi Gizi Rawat Jalan;
j. Tarif Pemakaian Ambulance;
k. Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
l. Tarif Administrasi Jaminan Komersial; dan
m. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
