Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA penerima hibah tidak dapat menghasilkan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), atas Pendapatan Hibah Langsung tidak diajukan permohonan nomor register dan tidak dilakukan pengesahan baik ke DJPU maupun ke KPPN.
(2) Atas Pendapatan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diungkapkan secara memadai pada CaLK.
Koreksi Anda
