Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA mengajukan MPHL-BJS atas seluruh belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah dan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai barang/jasa/surat berharga seperti yang tercantum dalam SP3HL-BJS pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya.
(2) Batas waktu penyampaian memo pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah, PA/KPA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri:
a. SPTMHL;
b. SP3HL-BJS lembar kedua; dan
c. SPTJM.
(4) Atas dasar MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1, untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2, untuk DJPU c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri copy MPHL-BJS; dan
c. lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
(5) Atas dasar Persetujuan MPHL-BJS, KPPN membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah dan Pendapatan Hibah.
(6) Atas dasar Persetujuan MPHL-BJS yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah.
Koreksi Anda
