Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) DJPU mengesahkan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1, untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2, untuk PA/KPA guna dilampirkan pada pengajuan MPHL-BJS; dan
c. lembar ke-3, untuk pertinggal DJPU.
(2) SP3HL-BJS dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
