Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri: a. BAST; dan b. SPTMHL. (2) Dalam SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, telah www.djpp.kemenkumham.go.id mencantumkan nilai barang/jasa/surat berharga yang diterima dalam satuan mata uang Rupiah. (3) Nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari BAST/dokumen pendukung hibah lainnya. (4) Apabila nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam mata uang asing, dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST. (5) Apabila dalam BAST atau dokumen pendukung hibah lainnya tidak terdapat nilai barang/jasa/surat berharga, menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id