Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU
c.q.
Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
(2) Surat permohonan nomor register dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
b. ringkasan hibah.
(4) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), permohonan nomor register dilampiri dengan:
a. Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH); dan
b. SPTMHL.
(5) BAPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling kurang memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak Pemberi dan Penerima;
c. tujuan Penyerahan;
d. nilai nominal;
e. bentuk hibah; dan
f. rincian harga per barang.
Koreksi Anda
