Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah. (2) BAST sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak pemberi dan penerima hibah; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal; e. bentuk hibah; dan f. rincian harga per barang. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dokumen pendukung lain terkait penerimaan hibah harus ditatausahakan oleh penerima hibah.
Koreksi Anda