Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
(2) BAST sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak pemberi dan penerima hibah;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal;
e. bentuk hibah; dan
f. rincian harga per barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dokumen pendukung lain terkait penerimaan hibah harus ditatausahakan oleh penerima hibah.
Koreksi Anda
