Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja/pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;
b. pengajuan permohonan nomor register;
c. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU;
d. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
Koreksi Anda
