Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja/pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya; b. pengajuan permohonan nomor register; c. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU; d. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id