Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang, dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan SP4HL kepada KPPN Khusus Jakarta VI dalam hal hibah berasal dari luar negeri.
(3) Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan SP4HL kepada KPPN mitra kerjanya dalam hal hibah berasal dari dalam negeri.
(4) Batas waktu penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Atas pengembalian Pendapatan Hibah Langsung bentuk uang, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:
a. copy rekening atas Rekening Hibah;
b. copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan
c. SPTJM.
(6) Atas dasar SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPPN menerbitkan SP3HL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1, untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP4HL; dan
c. lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
(7) Atas dasar SP3HL, KPPN membukukan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan mengurangi saldo kas di K/L dari hibah.
(8) Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN untuk pendapatan hibah tahun berjalan, DJPU membukukan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung sebagai pengurang realisasi pendapatan hibah.
(9) Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN untuk pendapatan hibah tahun yang lalu, DJPU tidak melakukan pencatatan, namun diungkapkan dalam CaLK.
(10)Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan pengurangan saldo kas di K/L dari hibah.
(11)Saldo kas di K/L dari hibah tidak boleh bernilai negatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
