Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.
(2) PA/KPA mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya.
(3) Batas waktu penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk uang dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:
a. copy Rekening atas Rekening Hibah;
b. SPTMHL;
c. SPTJM; dan
d. copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
(5) Atas dasar SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1, untuk PA/KPA;
b. lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP2HL; dan
c. lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
(6) Atas dasar SPHL, KPPN membukukan Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung serta saldo kas di K/L dari hibah.
(7) Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, DJPU membukukan Pendapatan Hibah Langsung.
(8) Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan belanja yang bersumber dari hibah langsung dan saldo kas di K/L dari hibah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
