Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
(2) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi- tingginya sebesar sisa uang yang bersumber dari hibah pada akhir tahun berjalan.
(3) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/KPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
