Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L. (2) DJPU melakukan penyesuaian pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. (4) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan. (5) Penyesuaian pagu pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai ketentuan perundang- undangan. (6) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan. (7) Hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada kesempatan pertama. (8) K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA.
Koreksi Anda