Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Tata cara penyetoran dan pencatatan penyetoran saldo Rekening Hibah ke RKUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
Koreksi Anda
