Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang. (2) Dalam hal hibah langsung dalam bentuk uang diterima oleh BUN/Kuasa BUN, maka BUN/Kuasa BUN membuka dan MENETAPKAN rekening tersebut sebagai Rekening Hibah. (3) Permohonan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik K/L/kantor/Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari BUN/Kuasa BUN, Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA membuka Rekening Hibah untuk mendanai kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan. (5) Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Satker berkenaan yang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. (6) Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada BUN/Kuasa BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik K/L/kantor/Satker. (7) K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan Rekening Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id