Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan nomor register; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id