Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Terhadap Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini namun belum disahkan oleh DJPU, dilakukan pengesahan dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
