Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini namun belum disahkan oleh DJPU, dilakukan pengesahan dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id