Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan oleh K/L, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible Pendapatan Hibah yang bersangkutan.
(2) Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh K/L, negara dapat menanggung atas jumlah yang ineligible melalui DIPA K/L yang bersangkutan.
Koreksi Anda
