Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan oleh K/L, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible Pendapatan Hibah yang bersangkutan. (2) Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh K/L, negara dapat menanggung atas jumlah yang ineligible melalui DIPA K/L yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id