Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) K/L yang menerima hibah dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang tidak mengajukan register dan/atau pengesahan diberikan sanksi administrasi.
(2) Hibah yang diterima langsung oleh K/L dan tidak dikelola sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi tanggung jawab penerima hibah.
Koreksi Anda
