Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) K/L yang menerima hibah dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang tidak mengajukan register dan/atau pengesahan diberikan sanksi administrasi. (2) Hibah yang diterima langsung oleh K/L dan tidak dikelola sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi tanggung jawab penerima hibah.
Koreksi Anda