Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan atas pendapatan hibah terencana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
