Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah, dan sumber hibah. (2) Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi: a. hibah uang, terdiri diri: 1) uang tunai; dan 2) uang untuk membiayai kegiatan. b.hibah barang/jasa; dan c. hibah surat berharga (3) Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi: a. hibah terencana; dan b.hibah langsung. (4) Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi: a. hibah dalam negeri; dan b.hibah luar negeri.
Koreksi Anda