Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah, dan sumber hibah.
(2) Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi:
a. hibah uang, terdiri diri:
1) uang tunai; dan 2) uang untuk membiayai kegiatan.
b.hibah barang/jasa; dan
c. hibah surat berharga
(3) Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi:
a. hibah terencana; dan
b.hibah langsung.
(4) Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi:
a. hibah dalam negeri; dan
b.hibah luar negeri.
Koreksi Anda
