Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. mekanisme pengelolaan hibah terencana;
b. tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang; dan
c. tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
