Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
4. Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa:
a. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau
b. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh:
a. Lembaga Kepresidenan;
b. Kementerian Pertahanan;
c. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Lembaga Sandi Negara;
g. Badan Narkotika Nasional; atau
h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah barang dan bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diimpor oleh kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau
jasa dengan kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan:
a. Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c; dan/atau
c. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang akan dipergunakan oleh kementerian/lembaga/badan yang tugas dan fungsinya di bidang pertahanan dan keamanan negara selain kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), permohonan pembebasan bea masuk diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap jenis dan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem aplikasi pelayanan secara elektronik.
(3) Dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem aplikasi pelayanan secara elektronik, dan importasi barang dilakukan secara terpisah, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemotongan kuota.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang tidak termasuk dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 11, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
(3) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. permohonan pembebasan bea masuk yang masih dalam tahap pemrosesan;
2. permohonan pembebasan bea masuk yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan, tetapi belum direalisasikan impornya atau belum direalisasikan seluruhnya, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA