Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 191-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PCMMEA disediakan dalam satu seri. (2) Pada setiap keping PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan, Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran. (3) Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 191-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id