Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 191-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta menambah 22 (dua puluh dua) angka yaitu angka 40 sampai dengan angka 61 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013, sehingga angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta angka 40 sampai dengan angka 61 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 191-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id