Pengelolaan atas Aset Properti dilakukan dengan cara:
a. penjualan melalui lelang;
b. pemanfaatan;
c. penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan; atau
d. pelepasan hak dengan pemberian kompensasi.
2. Di antara
Pasal 11 dan
Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu
Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Pelepasan hak dengan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d dilakukan dalam hal Aset Properti digunakan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
(3) Nilai kompensasi pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk.
(4) Penetapan nilai kompensasi pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sama dengan Nilai Jual Objek Pajak Aset Properti bersangkutan.
(5) Hasil kompensasi disetorkan secara langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR