Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
4. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri dari UO
Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola daftar isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku ddan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
12. Bendahara Pengeluaran adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
13. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
15. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
17. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
18. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
19. Belanja Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang dan/atau barang yang harus dibayarkan kepada prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
20. Gaji Prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.
21. Gaji Induk adalah gaji prajurit TNIdan PNS/calon PNS Kemhan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan hak yang dimiliki.
22. Gaji Susulan adalah gaji prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui gaji induk.
23. Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan karena perubahan pangkat/golongan, gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
24. Gaji Terusan adalah terusan penghasilan yang diberikan kepada janda/duda/anak/orang tua yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pensiun dari prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia/tewas/gugur.
25. Meninggal Dunia adalah prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
26. Tewas adalah prajurit TNI, PNS,dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan.
27. Gugur adalah prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
28. Dokumen Pendukung Kepegawaian adalah surat keputusan otorisasi di bidang kepegawaian, akte yang berhubungan dengan perkawinan, kelahiran, serta
dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembayaraan gaji prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan.
29. Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai PNS dan calon PNS Pusat.
30. Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan yang selanjutnya disebut Aplikasi DPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai prajurit TNI pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
31. ADK SPM adalah softcopy SPM yang dihasilkan oleh aplikasi SPM yang diajukan kepada KPPN.
32. ADK Belanja Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi daftar perhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai.
33. ADK Perubahan Data Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data terkait dengan perubahan data pegawai pada Satker.
34. ADK Pegawai Pindah adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data pegawai yang dipindahkan ke Satker lain.
35. ADK Pegawai Baru adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data pegawai baru, baik karena pengangkatan maupun karena pindah dari Satker lain.
36. ADK Rekap Rekening adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi DPP/Aplikasi GPP berisi data rekap pembayaran gaji dan nomor rekening pegawai.
(1) Untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KPA mengangkat/MENETAPKAN PPABP dengan surat keputusan/surat perintah.
(2) Tembusan surat keputusan/surat perintah dan spesimen tanda tangan PPABP disampaikan kepada PPSPM dan PPK.
(3) Dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPABP memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan Belanja Pegawaisecara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan tembusan semua surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap prajurit TNI/PNS/calon PNS Kemhan pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. membuat daftar Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan Belanja Pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan SKPP;
e. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. menyampaikan daftar permintaan Belanja Pegawai, daftar perubahan data pegawai sementara, ADK Belanja Pegawai, ADK Rekap Rekening, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui Aplikasi DPP/Aplikasi GPP setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pengelolaan administrasiBelanja Pegawai.
(4) Kartu pengawasan Belanja Pegawai perorangansebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g disatukan dengan kartu pengawasan Belanja Pegawai perorangan tahun sebelumnya.
(5) PPABP menyampaikan laporan secara berkala kepada KPA melalui PPK atas pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
(7) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPABP pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPABP tahun yang lalu masih tetap berlaku.
(8) Dalam hal PPABP dipindahtugaskan/pensiun/diber- hentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPABP pengganti dengan surat keputusan/surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(1) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk pengangkatan calon PNSKemhandengan merekam:
a. Keputusan pengangkatancalon PNSKemhan;
b. Data pegawai berdasarkankeputusan pengangkatan sebagai calon PNSKemhan;
c. Surat perintah/surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT); dan/atau
d. data keluarga berdasarkan:
1) akta perkawinan;
2) akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau 3) surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus
e. Kode tunjangan sesuai lokasi pengangkatan calon PNS Kemhanuntuk:
1) TunjanganPengabdian Di Wilayah Terpencil;
dan/atau 2) Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
(2) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk pengangkatan calon PNS Kemhan menjadi PNS Kemhandengan merekam keputusan pengangkatan PNSKemhan.
(3) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk pemberhentian sebagai PNS/calon PNS Kemhandengan merekam keputusan pemberhentian sebagai PNS/calonPNSKemhan.
(4) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk pengangkatan kembali sebagai PNS Kemhan dengan merekam pencabutan keputusan pemberhentian sebagai PNS Kemhan.
(5) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk kenaikan/penurunan pangkatbagi PNS/calon PNSKemhandengan merekam:
a. Keputusan kenaikan pangkat; atau
b. Keputusan penurunan pangkat.
(6) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk kenaikan gaji berkala bagi PNS/calon PNSKemhandengan merekam surat kenaikan gaji berkala.
(7) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
untuk pengangkatan dalam jabatan/pemberhentian dari jabatanbagi PNS Kemhandengan merekam:
a. Keputusan pengangkatan dalam jabatan/ pemberhentian dari jabatan; dan
b. Surat perintah.
(8) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk mutasi pindah ke Satker lainbagi PNS/calon PNSKemhandilaksanakan dengan:
a. merekam keputusan mutasi pindah dansurat perintah mutasi;
b. memproses SKPP pegawai pindah; dan
c. menonaktifkan data pegawai yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah.
(9) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk pegawai baru karena mutasi pindahbagi PNS/calon PNSKemhandilaksanakan dengan:
a. memproses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan
b. merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK Pegawai Pindah ke dalam basis data pegawai untuk:
1. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil;dan/atau
2. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
(10) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melaksanakan tugas operasidilaksanakan dengan:
a. merekam surat perintahmelaksanakan tugas operasi atau surat perintahselesai melaksanakan operasi dari pejabat yang berwenang;dan
b. merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi penugasan ke dalam basis data pegawai antara lain untuk:
1. Tunjangan Khusus Provinsi Papua; dan/atau
2. Tunjangan Operasi Pengamanan Pada Pulau- Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan.
(11) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk perubahan data keluarga bagi PNS/calon PNS Kemhandengan merekam:
a. data anggota keluarga berdasarkan akta perkawinan,aktakelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan, akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian(visumet repertum), sesuai peruntukannya; dan
b. data surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/kursus setiap awal tahun untuk PNS/calon PNS Kemhanyang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
(12) Perekaman dan/atau perubahan elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk data utang kepada Negara bagi PNS/calon PNS Kemhandengan merekam:
a. data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PPK;
b. data utang uang muka gaji berdasarkan SKPP dan/atau SPM/SP2D uang muka gaji;
c. data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan/atau
d. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui gaji berdasarkan dokumen penetapan utang.