Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1). Dalam rangka pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka, KPPN melakukan pencatatan atas pembayaran jaminan uang muka menggunakan aplikasi SP2D.
(2). Pencatatan atas pembayaran jaminan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3). Kepala KPPN mencairkan jaminan uang muka berdasarkan:
a. Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan
b. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA yang menyatakan bahwa telah terjadi pemutusan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa.
(4). Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pembayaran, pengujian, pengembalian, dan penatausahaan jaminan uang muka diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaaan.
Paragraf Kedua Penerbitan SP2D
Koreksi Anda
