Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1). PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
(2). Pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan
b. Keabsahan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3).
(3). Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/ menandatangani SPM.
(4). Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM- UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut:
a. untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja;
b. untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja;
c. untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan
d. untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(5). Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
Koreksi Anda
