Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2). Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; b. Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); dan c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. (3). Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/Kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (4). SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id