Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1). PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP.
(2). Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
b. Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2); dan
c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
(3). Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/Kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4). SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
