Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam hal terdapat perubahan data pegawai pada penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara untuk pelaksanaan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, PPABP mencatat perubahan data pegawai tersebut ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2). Perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang terkait dengan: a. Pengangkatan/pemberhentian sebagai calon pegawai negeri; b. Pengangkatan/pemberhentian sebagai pegawai negeri; c. Kenaikan/penurunan pangkat; d. Kenaikan/penurunan gaji berkala; e. Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan; f. Mutasi Pindah ke Satker lain; g. Pegawai baru karena mutasi pindah; h. Perubahan data keluarga; i. Data utang kepada negara; dan/atau j. Pengenaan sanksi kepegawaian.
Koreksi Anda